jpnn.com, BOGOR - Polemik pertanahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, semakin memicu ketegangan. Warga setempat resah setelah lahan mereka diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pun turun tangan dengan menggelar rapat koordinasi di Gedung Bupati Bogor, Kamis (10/7).
Rapat berlangsung alot, bahkan memicu debat sengit antara Wakil BAM DPR RI Adian Napitupulu dengan perwakilan Kementerian Kehutanan. Perselisihan muncul akibat ketidakjelasan data luas lahan yang diklaim sebagai hutan negara seperti tuduhan anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu.
"Kalau memang benar, tunjukkan secara hukum berapa luas lahan di Desa Sukaharja atau Sukawangi yang masuk kawasan hutan. Jangan sampai enam warga yang sudah dapat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) malah jadi korban," tegas Adian dalam rapat.
Ia mengungkapkan, masalah serupa terjadi di 25.863 desa di seluruh Indonesia, di mana pemukiman warga tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan. Bahkan, 185 ribu keluarga transmigran juga terdampak.
"Kalau dibiarkan, jutaan rakyat bisa dianggap penjahat hanya karena membangun kandang ayam di pekarangan sendiri," ujarnya.
Adian menegaskan, pemerintah harus mengutamakan kepastian hukum bagi warga. "Jika sertifikat hak milik lebih dulu ada, kawasan hutan harus mengalah. Jangan malah merujuk aturan pada 1927," kritiknya.
Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan, mengingat banyak fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas dibangun dengan dana APBN/APBD di wilayah yang diklaim sebagai hutan. "Artinya, negara sendiri yang merambah hutan?" tanya Adian.