jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menyatakan pemilihan Adies Kadir untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sesuai dengan mekanisme dan tidak melanggar prosedur.
Pembelaan itu disampaikan Soedison merespons pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh puluhan guru besar, dosen hingga praktisi hukum.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan wakil ketua DPR itu menjadi hakim MK.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Soedison Tandra di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Menurut dia, seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa DPR mengajukan 3 (tiga) calon hakim konstitusi.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Pasal 20 UU MK juga mengatur tata cara seleksi calon hakim MK diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka.
Soedison membantah bahwa proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Dia menjelaskan, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.
Mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026, menurut dia, DPR harus bergerak cepat, sehingga pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka.






















































