Aftoni Tegaskan Gugatan Terkait Muktamar PPP Tidak Dicabut

1 day ago 14

Aftoni Tegaskan Gugatan Terkait Muktamar PPP Tidak Dicabut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPP PPP masa bakti 2021-2026 M. Thobahul Aftoni. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah fungsionaris PPP mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Mereka di antaranya adalah, Ketua DPP PPP masa bakti 2021-2026 M. Thobahul Aftoni, Ketua DPW PPP Banten Subadri Ushuludin dan Ketua DPC PPP Kota Tegal Syaiful Hakim.

Ketiganya merupakan para pihak yang menggugat keabsahan Muktamar X PPP.

Saat dikonfirmasi, Aftoni menjelaskan bahwa kedatangannya ke PN Jakpus dalam rangka memenuhi panggilan hakim untuk mengikuti persidangan atas gugatan Muktamar PPP yang mengeklaim Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum PPP.

“Isu bahwa gugatan kami di PN Cabut dihentikan itu tidak benar, hari ini kami datang ke PN Jakpus dalam rangka memenuhi undangan dari pengadilan negeri atas gugatan yang kami ajukan,” terang Toni.

Adapun Gugatan tersebut disampaikan di dua pengadilan, yaitu perdata dan gugatan TUN.

“Kami mengajukan dua Gugatan, yaitu ke PN Jakpus yang kami anggap bahwa klaim Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PPP itu tidak benar dan tidak sah menurut mekanisme Muktamar X. Kedua, ke PTUN kami mengajukan gugatan terhadap keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum baik SK Menkum tanggal 1 Oktober 2025 maupun Surat Keputusan Menteri Hukum tanggal 6 Oktober tentang perubahan pengurus DPP PPP 2025-2030,” ujar Toni.

Gugatan di PTUN teregistrasi dengan nomor perkara Nomor Perkara: 444/G/2025/PTUN-JKT. Sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara Nomor Perkara: 444/G/2025/PTUN-JKT.

Aftoni menjelaskan bahwa kedatangannya ke PN Jakpus dalam rangka memenuhi panggilan hakim untuk mengikuti persidangan atas gugatan Muktamar PPP

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |