jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin menonaktifkan perawat yang menyerahkan bayi milik Nina Saleha, warga Cimahi, kepada orang lain.
Pemberian sanksi itu pun sekaligus evaluasi yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit, ihwal kejadian yang viral di media sosial tersebut.
Direktur Utama (Dirut) RSHS dr Rachim Dinata Marsidi mengatakan, pihaknya memberikan sanksi peringatan kepada perawat tersebut. Selain itu, perawat berstatus senior itu pun dipindahtugaskan sementara dari bagian pelayanan.
"Perawatnya di nonaktifkan, dipindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien dan diberikan SP 1," kata Rachim saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, insiden ini menjadi pembelajaran, khususnya untuk pelayanan di rumah sakit pemerintah tipe A.
RSHS pun siap untuk dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Evaluasi penting dilakukan untuk memperbaiki kinerja pelayanan.
"Kami RSHS siap untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenkes dan kami sudah melaporkan Kemenkes kejadian ini," ucapnya.
Selain itu, Rachim juga memastikan akan dilakukan evaluasi internal, khususnya pembinaan terhadap para perawat, yang berkaitan dengan SOP penyerahan bayi kepada orang tua.



















































