jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih fokus memeriksa sejumlah biro penyelenggara haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.
“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji, red.),” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4).
Budi menjelaskan, pihaknya tengah mendalami distribusi 10 ribu kuota haji khusus yang berasal dari pembagian 20 ribu kuota tambahan pada tahun 1445 H/2024 M. Kuota tambahan tersebut terbagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Bagaimana distribusi yang dilakukan oleh para asosiasi yang mewadahi PIHK, termasuk ragam jumlahnya? Bagaimana mekanisme di lapangan terkait dengan penjualan kuota haji itu? Kemudian bagaimana pengisiannya sehingga ada yang T0 (bayar dan berangkat pada tahun yang sama, red.) padahal harusnya mengantre terlebih dahulu,” katanya.
Meski demikian, KPK membuka peluang untuk mendalami dugaan permintaan uang dari Pansus Haji DPR 2024 kepada Kementerian Agama. “Ya, informasi-informasi demikian itu tentu masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok dari perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik BPH Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menunjukkan adanya kerugian keuangan negara. KPK lalu mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil kemudian ditahan KPK pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah pada hari yang sama, yang kemudian dikabulkan KPK sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rutan KPK.


















































