Gubernur Jateng Janji Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Jangli Semarang

2 hours ago 12

Jumat, 10 April 2026 – 15:22 WIB

Gubernur Jateng Janji Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Jangli Semarang - JPNN.com Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjanjikan akan merelokasi warga terdampak tanah bergerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Luthfi menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin dan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, mengingat status lahan berada di bawah kewenangan Kodam IV Diponegoro.

“Jangli ini saya harus koordinasi dengan Pangdam karena tanahnya milik Kodam. Harus ada kejelasan status bagi masyarakat sekitar. Harus ada relokasi, tempat kayak gitu, harus kami rapikan,” ujar Luthfi di Gubernuran, Kota Semarang, Jumat (10/4).

Jika relokasi menjadi pilihan, pemerintah akan menyiapkan lokasi baru melalui dinas terkait.

Namun, sebelum itu, akan dilakukan kajian teknis oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan pergeseran titik hunian masih memungkinkan tanpa memindahkan warga jauh dari lokasi awal.

“Kalau dari kajian ESDM bisa diselesaikan dengan menggeser di titik tertentu, itu akan kami lakukan. Kalau tidak memungkinkan, ya kami carikan tempat lain,” ujarnya.

Luthfi mengatakan relokasi menjadi langkah yang tidak terhindarkan demi keselamatan warga. Skema yang disiapkan akan melalui tahapan hunian sementara (huntara) sebelum berlanjut ke hunian tetap (huntap).

“Biasanya kami siapkan huntara dulu, agar bencana tercover sambil menunggu huntap. Nanti kalau huntap, itu sudah sertifikasi by name by address dan punya hak milik,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjanjikan akan merelokasi warga terdampak tanah bergerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |