jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang tengah menghadapi persoalan kekosongan jabatan lurah di 44 kelurahan.
Kondisi ini dipicu oleh gelombang pensiun, wafatnya aparatur sipil negara (ASN), serta minimnya minat untuk mengisi posisi tersebut.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut sudah membahas hal itu dalam rapat internal. Dia menilai hasilnya mengejutkan karena jabatan lurah justru kurang diminati ASN.
“Sudah kami rapatkan, tidak hanya soal lurah, tetapi juga banyak jabatan lain yang kosong karena pensiun, meninggal dunia dan sebagainya. Yang mengejutkan, ternyata jabatan lurah ini kurang diminati,” ujarnya, Senin (29/9).
Menurut Agustina, ada sejumlah faktor penghambat pengisian jabatan lurah. Salah satunya keterbatasan ASN yang memenuhi syarat administratif, seperti masa kerja minimal dua tahun di jabatan sebelumnya.
“Kalau belum dua tahun menjabat, ASN tidak bisa dipindah. Sementara yang memenuhi syarat jumlahnya sangat terbatas,” katanya.
Selain itu, pengisian jabatan tidak bisa dilakukan sekaligus. Setiap mutasi akan menimbulkan kekosongan baru di posisi asal pejabat yang dipindahkan.
“Kalau satu orang dipindah, maka posisi asalnya akan kosong lagi. Jadi ini seperti puzzle yang harus diatur satu per satu,” ujarnya.



















































