jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada Selasa (13/1), mereka melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan tersebut. "Konfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1).
Dia menegaskan tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini.
"Kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung," kata dia.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan intensif menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026, yang dilakukan pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1) lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Dua hari kemudian, pada Minggu (11/1), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima tersangka itu adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak; dan Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada (PT WP).
Kasus ini berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT WP, yang oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk membayar secara "all in" sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya sebagai fee untuk dirinya dan akan dibagikan ke pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak.
Setelah tawar-menawar, disepakati fee suap sebesar Rp4 miliar. Sebagai imbalannya, nilai pajak yang harus dibayar PT WP dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara diduga mengalami kerugian potensial sebesar Rp59,3 miliar atau sekitar 80% dari nilai awal.






















































