jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad) Prof Ahmad M Ramli menilai transfer data pribadi menjadi fenomena lumrah dan tak terhindarkan dalam transasi bisnis internasional.
Bahkan, menurutnya, di era digital, mekenisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sejatinya sudah berlangsung lama.
Prof Ramli menegaskan transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) tak hanya dilakukan Indonesia, tetapi, sudah dilakukan negara lain.
Bahkan, negara-negara Uni Eropa yang melindungi data pribadinya secara ketat juga sudah membuat kesepakatan terkait data pribadi dengan Pemerintah AS.
"Hal yang harus dipahami adalah, transfer data pribadi tak berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS," tutur Prof Ramli kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Dia menambahkan berkaca dari apa yang dilakukan Uni Eropa, mereka telah menjalin kesepakatan dengan AS dengan transaksi perdagangan senilai 7,1 triliun dolar.
Bahkan, Komisi Eropa telah mengadopsi 'EU-US Data Privacy Framework' (DPF) yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023.
Sementara, terkait kerja sama RI dengan Amerika, transfer data pribadi itu secara eksplisit disebut 'Move personal data out" dalam Fact Sheet (Lembar Fakta) Gedung Putih berjudul The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal.