jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap kasus percobaan pencurian disertai pengrusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di halaman Kantor Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan pelaku berinisial RAF, warga Temanggung, berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat hendak ditangkap, sempat mencoba melarikan diri,” kata AKBP Zamrul, Kamis (22/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cukup rapi. Dia lebih dulu menutup kamera pengawas menggunakan sapu, kemudian menutupi lensa CCTV dengan jaket, serta merusak kamera pengawas lainnya.
Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, pelaku mencoba mencongkel dan menggrinda bagian mesin ATM menggunakan alat pemotong besi. Namun, aksinya terhenti saat melihat mobil patroli polisi melintas dengan lampu rotator biru menyala.
“Pelaku panik dan langsung melarikan diri, meninggalkan mesin ATM dalam kondisi rusak. Uang tidak sempat diambil,” ujar Kapolres.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga yang hendak menggunakan layanan ATM mendapati mesin dalam kondisi rusak. Warga kemudian melapor ke Polsek Kedu, yang langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Temanggung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti.
Dari rekaman CCTV, polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari lima jam, RAF berhasil diamankan.



















































