jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya fenomena penggiringan opini di masyarakat terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada perkara yang ditangani lembaga antirasuah, tetapi juga oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Memang, fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3).
Asep menjelaskan bahwa penggiringan opini tersebut kerap dilakukan oleh figur publik, pesohor, atau pendengung (buzzer). Mereka disebut kerap menyampaikan pandangan mengenai sosok tersangka hingga detail kasus yang belum tentu kebenarannya.
"Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh. Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik," katanya.
Menurut Asep, pernyataan yang disampaikan para figur publik tersebut kerap tidak komprehensif dan hanya berdasarkan informasi sepihak. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. "Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami," ujarnya.
Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencerna informasi dari pihak mana pun. Asep meminta publik untuk bersabar dan menunggu proses persidangan digelar. "Karena kalau di persidangan, tentunya baik dari penyidik maupun terdakwa itu akan menampilkan informasi ataupun juga bukti-bukti. Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa," katanya. (antara/jpnn)






















































