jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila menerima aliran dana secara berjenjang setiap bulan. Dana tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjabat Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari.
"Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3).
Asep menjelaskan, pihaknya saat ini masih menelusuri aliran uang dugaan gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Penelusuran dilakukan berdasarkan metrik ton produksi batu bara. "Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (Pemuda Pancasila) mengalir secara berjenjang," katanya.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, untuk PT Sawit Golden Prima.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, pada 6 Juni 2024, KPK menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Memasuki 2025, KPK kembali mengungkap fakta baru. Pada 19 Februari 2025, lembaga antirasuah itu menyebut Rita diduga menerima jutaan dolar AS dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton. Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Puncaknya, pada 10 Maret 2026, KPK memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan adanya aliran uang dari jasa pengamanan perusahaan tambang yang terkait dengan kasus Rita Widyasari. (antara/jpnn)


















































