Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Ditetapkan Tersangka Penghasutan Kerusuhan Demo di Kediri

2 weeks ago 30

Kamis, 04 September 2025 – 14:09 WIB

Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Ditetapkan Tersangka Penghasutan Kerusuhan Demo di Kediri - JPNN.com Jatim

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Aktivis mahasiswa bernama Saiful Amin ditetapkan sebagai tersangka penghasutan massa oleh Polres Kediri dalam kerusuhan demo pada Sabtu (30/8).

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan penetapan tersangka terhadap Saiful Amin dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti.

"Kami melakukan penangkapan terhadap saudara berinisial SA atas dugaan persangkaan Pasal 160 KUHP. Kami laksanakan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah," jelas Cipto, Rabu (3/9).

Polisi menjerat Saiful dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saiful diduga menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa di wilayah Taman Sekartaji Kediri yang kemudian berujung rusuh di beberapa titik.

"Persangkaannya Pasal 160 KUHP, barang siap setiap orang di muka umum, yang mana menghasut untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum, yang mana di sini berupa aksi anarkis, perusakan, pembakaran, dan tidak menuruti perintah pejabat yang berwenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Taufiq Dwi Kusuma penasihat hukum Saiful Amin dari LBH Al-Faruq Kediri mengatakan kliennya bukan aktor intelektual di balik aksi massa yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas umum di Kediri.

“Kami selaku penasihat hukum klien, tentu kami menghormati itu. Mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan di sini, SA bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran kepada beberapa fasilitas umum. Alhamdulillah penyidik Polres Kediri Kota profesional, transparan dalam hal memintai keterangan SA,” ujar Taufiq.

Polres Kediri menetapkan aktivis mahasiswa bernama Saiful Amin sebagai tersangka penghasutan kerusuhan demo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |