Alasan Sri Mulyani Tarik Pajak dari Pedagang Online, Oalah

1 month ago 48

Alasan Sri Mulyani Tarik Pajak dari Pedagang Online, Oalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce) atau online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce) atau online.

Menurut Sri Mulyani pedagang online dinenakan PPh 22 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Selain itu, kebijakan itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

“Saya ulangi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” kata Sri Mulyani dikutip Selasa (29/7).

Sri Mulyani resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce) atau online.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |