jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina (25) dengan tersangka Alvi Maulana (24) di indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9).
Rekonstruksi itu memeragakan 37 reka adegan. Mulai dari kedatangan Alvi hingga membuang potongan tubuh kekasihya.
Reka adegan yang dilakukan selama dua jam itu mengungkap fakta baru. Terungkap, Alvi menjanjikan kekasihnya itu berlibur ke kawasan Pacet.
Janji itu dia berikan tiga minggu sebelum insiden pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi terhadap Tiara pada Minggu (31/8) lalu.
"Itu sebulan sampai tiga minggu sebelum kejadian (pembunuhan dan mutilasi 31 Agustus 2025). Itu masih rencana," ujar Alvi yang mengenakan seragam tahanan berwarna jingga, tangan diborgol, dan potongan rambut gundul.
Kepada penyidik, alumnus Universitas Trunojoyo, Madura itu juga mengaku bahwa dia berencana mengajak sang adik untuk ikut bermain ke Pacet.
“Rencananya sekalian mau mengajak adek saya," katanya.
Namun, janji tinggal janji, rencana itu harus terhenti dan tidak akan pernah teralisasi. Alvi tega membunuh Tiara serta memotong-motong tubuhnya jadi beberapa bagian dan dibuang ke Pacet Mojokerto.