jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap perempuan berinisial L yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten "lomba komentar rasis" yang sempat viral di media sosial.
Keputusan tersebut diambil karena ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka berada di bawah lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan proses hukum terhadap L tetap berjalan. Saat ini penyidik masih menyusun dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sedang melengkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke JPU," kata Artanto, Selasa (23/6).
Menurut Artanto, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku membuat konten tersebut bukan karena motif kebencian tertentu. L berdalih hanya ingin membuat lelucon di media sosial sekaligus meningkatkan jumlah pengikut pada akun pribadinya.
"Mencari humor dan tingkatkan follower," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menegaskan status hukum L telah resmi naik dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Himawan.

















































