jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyebut pemindahan wilayah tidak bisa hanya diputuskan berdasarkan keputusan menteri, tetapi melalui undang-undang.
Menurut Firman, pemindahan wilayah memakai keputusan menteri berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan demikian, kata Firman, secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan batas wilayah provinsi wajib diatur melalui undang-undang.
"Keputusan menteri tidak cukup untuk melakukan pengalihan wilayah provinsi, karena perubahan batas wilayah provinsi memiliki dampak yang signifikan, bukan hanya pada aspek pemerintahan, tetapi juga terhadap dinamika ekonomi dan sosial masyarakat,” kata dia kepada awak media, Sabtu (14/6).
Firman mengacu pada pengalihan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) memerlukan undang-undang.
“Dengan demikian, pengalihan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara memerlukan undang-undang yang dapat memastikan bahwa perubahan batas wilayah dilakukan secara legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata dia.
Sebelumnya, muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut.