jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban pengeroyokan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendatangi Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N terhadap kliennya.
Kuasa hukum korban, Lusita Toha mengatakan legislator tersebut diduga menganiaya kliennya, Fendy, di sebuah cafe pada Rabu (29/10) malam.
“Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Ini terkait kejadian pemukulan 170 dan 351 terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang, tepatnya di Restoran Cakau,” kata Lusita di lokasi.
Menurut Lusita, insiden terjadi ketika Fendy tengah duduk sambil minum di restoran.
Kemudian, tiba rombongan oknum anggota DPRD Bekasi berinisial N yang berjumlah sekitar 14 orang datang dan menempati salah satu meja panjang dengan sistem block booking.
Dari situ, adu mata terjadi sehingga salah satu sopir dari rombongan pejabat tersebut mendatangi kliennya.
Tak lama kemudian, tanpa percakapan atau pemicu jelas, penganiayaan langsung terjadi.






















































