jpnn.com, TANJUNG PINANG - Bea Cukai Tanjungpinang bersama aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 7.680 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras dalam operasi gabungan di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Anambas pada Rabu (23/7).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono menyampaikan operasi gabungan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang melibatkan instansinya bersama BIN, BAIS TNI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satpol PP Kabupaten Anambas.
Joko mengungkapkan kronologi penyelundupan miras ini terbongkar setelah petugas memeriksa Kapal KM Alferro yang bersandar di Pelabuhan Tarempa.
"Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan miras yang disamarkan dalam kardus air mineral dan dibungkus plastik hitam," ungkap Joko dalam keterangannya, Senin (28/7).
Diketahui, barang ilegal tersebut dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan, dan diduga akan diedarkan di wilayah Tarempa.
Dari total 320 paket miras jenis bir, sebanyak 274 paket atau 6.576 kaleng telah dilengkapi dengan dokumen cukai CK-6, tetapi belum memiliki izin edar dari Disperindag Kabupaten Anambas.
Sementara itu, 46 paket atau 1.104 kaleng bir lainnya diduga merupakan produk impor ilegal asal Singapura yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan resmi, sehingga diduga kuat merupakan tindak penyelundupan miras lintas negara.
Joko menegaskan penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran barang ilegal.