jpnn.com, PEKANBARU - Konflik pengelolaan lahan antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat Desa Tumang, Kabupaten Siak, kembali mencuat dalam pertemuan terbuka yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak pada Senin 21 Juli 2025.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau.
Dalam forum itu, Ketua APHI Riau Muller Tampubolon menegaskan bahwa pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan lahan konsesi kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sejengkal pun tidak ada hak pemegang PBPH menyerahkan areal konsesi ke pihak lain. Kami tidak bisa berbuat apa-apa selain dari persetujuan kementerian,” ujar Muller.
Muller menyampaikan bahwa dalam persoalan seperti yang terjadi antara PT SSL dan masyarakat, penyelesaiannya harus dikoordinasikan secara resmi dengan pihak kementerian dan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH).
Menurutnya, sejak satgas ini terbentuk, belum ada kejelasan soal ke mana arah pengelolaan lahan kawasan hutan yang sebelumnya digarap masyarakat.
“Kita sampai saat ini tidak tahu lahan ini mau dikemanakan. Apakah diserahkan ke PT Agrinas atau dikembalikan menjadi kawasan hutan. Hanya dua opsi itu saja yang tersedia,” jelasnya.
Terkait kemungkinan lahan dikelola oleh PT Agrinas, Muller berharap masyarakat yang selama ini telah menggarap lahan dapat tetap dilibatkan dalam pengelolaan kebun sawit, sebagaimana yang terjadi di kasus PT Torganda.