jpnn.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RG (34) ditangkap polisi gegara diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik majikan secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ini pembantu rumah tangga mengambil perhiasan emas serta uang tunai majikannya. Jumlah total perhiasan diambil dari keterangan korban, itu sekitar Rp 700 jutaan," kata Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi Hamka di Makassar, Jumat (1/5/2026).
ART berjenis kelamin perempuan ini ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tanpa perlawanan.
Perbuatan pelaku ini dilakukan secara bertahap dengan mengambil perhiasan emas sedikit-sedikit serta uang tunai sejak 2024 sampai 2025.
Kasus ini terungkap setelah majikannya menyadari ada perhiasannya hilang secara pelan-pelan di brankas miliknya.
Selanjutnya, korban memeriksa dan menginventarisir barang berharga itu, ternyata sudah banyak yang raib.
Pelaku diduga mengetahui kode brankas lalu mengambil emas maupun uang berulang kali tanpa dicurigai pemilik rumah.
Belakangan, korban baru mengetahui barang berharga itu hilang pada Maret 2026.






















































