ASN DLH Lumajang Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu-Sabu

5 hours ago 15

Jumat, 01 Mei 2026 – 13:32 WIB

ASN DLH Lumajang Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim

Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang Ipda Suprapto di Mapolres Lumajang ANTARA/Zumrotun Solichah

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Aparat Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pelaku berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sutoyo, Selasa (28/4) malam.

Kasi Humas Polres Lumajang Suprapto mengatakan, HP merupakan ASN yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.

“Memang benar kami menangkap pelaku berinisial HP, yang bersangkutan ASN di DLH Lumajang. Kami amankan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Suprapto, Kamis.

Penangkapan bermula dari informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah kota Lumajang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di depan sebuah toko ritel modern.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 0,45 gram sabu-sabu dari tiga klip, dengan rincian 0,15 gram, kemudian klip satunya seberat 0,19 gram, dan klip ketiga beratnya 0,11 gram,

"Petugas juga menyita uang tunai serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika. Peran ASN itu kemungkinan sebagai pengedar narkotika," katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. HP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Seorang ASN di Lumajang ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Polisi menyita barang bukti dan masih mendalami kasus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |