jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Aparat Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sutoyo, Selasa (28/4) malam.
Kasi Humas Polres Lumajang Suprapto mengatakan, HP merupakan ASN yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang.
“Memang benar kami menangkap pelaku berinisial HP, yang bersangkutan ASN di DLH Lumajang. Kami amankan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Suprapto, Kamis.
Penangkapan bermula dari informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah kota Lumajang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di depan sebuah toko ritel modern.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 0,45 gram sabu-sabu dari tiga klip, dengan rincian 0,15 gram, kemudian klip satunya seberat 0,19 gram, dan klip ketiga beratnya 0,11 gram,
"Petugas juga menyita uang tunai serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika. Peran ASN itu kemungkinan sebagai pengedar narkotika," katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. HP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



















































