jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk work from home lantaran cuaca ekstrem di Jakarta pada Jumat (23/1).
Hal itu diinformasikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Karena Cuaca Ekstrem.
Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda DKI Jakarta diminta melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan tugas kedinasan dari rumah (work from home).
“Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) diberikan kepada pegawai ASN yang akses menuju, ke, dan pulang dari tempat tugas (kantor) terputus karena banjir,” bunyi SE tersebut.
Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain, harus melaporkan kehadiran atau presensi secara online melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali.
“Pagi pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, sore pukul 16.00 sampai dengan 18.00 WIB,” katanya.
Selain itu, Pegawai ASN yang telah melakukan perekaman presensi yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain diberikan capaian akumulasi 8,5 jam per hari kerja efektif.
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda DKI Jakarta agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja yg telah ditargetkan,“ tutur SE itu. (mcr4/jpnn)






















































