Aturan Baru, Mobil Baru Harus Dilengkapi Kamera Pemantau Wajah Pengemudi

3 days ago 2

Aturan Baru, Mobil Baru Harus Dilengkapi Kamera Pemantau Wajah Pengemudi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Setiap mobil baru yang dijual harus dilengkapi kamera sistem pemantauan pengemudi berbasis pelacakan mata. ilustrasi. Foto: Dedi Sofian

jpnn.com - Pemerintah Uni Eropa membuat kebijakan baru terkait mobil baru yang akan dipasarkan.

Mereka mengatakan setiap mobil baru yang dijual harus dilengkapi kamera sistem pemantauan pengemudi berbasis pelacakan mata berdasarkan Peraturan Keselamatan Umum yang diperbarui.

Menurut siaran Carscoops pada Kamis (9/7), peraturan baru itu mengubah fitur yang sebelumnya bersifat opsional menjadi persyaratan wajib bagi seluruh mobil penumpang dan van baru.

Peraturan baru Uni Eropa itu diperkirakan berdampak pada sekitar 15 juta kendaraan setiap tahun.

Salah satu persyaratan yang berlakukan dalam peraturan baru itu adalah sistem yang disebut Advanced Driver Distraction Warning (ADDW), yang mengandalkan sensor inframerah yang terintegrasi di dasbor serta perangkat lunak dan mampu menganalisis secara presisi pergerakan kepala dan mata pengemudi.

Perangkat lunak tersebut memetakan sejumlah area di dalam kabin kendaraan, dengan perhatian utama pada bagian bawah kabin, termasuk panel instrumen, layar sistem infotainment, roda kemudi, dasbor, dan konsol tengah.

Apabila pengemudi terus mengarahkan pandangan ke area tersebut selama lebih dari 6 detik saat kendaraan melaju pada kecepatan 20–50 km per jam atau lebih dari 3,5 detik saat kecepatan kendaraan melebihi 50 km per jam, maka sistem akan memberikan peringatan visual dan suara.

Guna mengurangi peluang kekeliruan dalam penyampaian peringatan, perangkat lunak tersebut memiliki toleransi minimum selama 50 milidetik.

Setiap mobil baru yang dijual harus dilengkapi kamera sistem pemantauan pengemudi berbasis pelacakan mata.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |