jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang ayah tiri berinisial WRS (39) warga Surabaya tega melakukan tindakan kekerasan seksual pemerkosaa terhadap putri kembarnya.
Mirisnya, tindakan bejat dilakukan sang ayah dilakukan sejak kedua korban duduk dibangku SMP kelas 3 hingga SMA atau sejak 2023 hingga 2026, bahkan salah satu korban dinyatakan hamil karena ulah ayah tirinya tersebut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menyebutkan kasus ini terungkap karena keberanian korban melapor ke Polda Jatik.
"Keberanian korban untuk melapor juga karena adanya dukungan masyarakat sehingga korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Ganis Setyaningrum saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/5).
Ganis menceritakan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku tinggal bersama sejak tahun 2017 atau sejak tersangka menikah dengan ibu korban.
“Anak kembar ini mengenal pelaku sejak orang tuanya atau ibunya menikah lagi pada tahun 2017 dan kemudian hidup bersama dengan ayah tiri dan ibunya,” katanya.
Polisi mengungkap modus pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan momen ketika ibu korban keluar rumah untuk melakukan aksi bejatnya.
“Modus yang dilakukan tersangka pada saat situasi rumah sedang sepi, di mana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar, entah ke pasar atau kepentingan lainnya. Di situlah kesempatan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kembar,” ungkap Ganis.



















































