bali.jpnn.com, MATARAM - Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB, Baiq Sri Hartati, menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas HAM bagi Petugas Lapas Perempuan Mataram yang digelar bersama Kanwil Kementerian HAM NTT, Jumat (29/8).
Baiq Sri Hartati menekankan pentingnya penguatan HAM di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Menurut Baiq Sri Hartati, Lapas bukan sekadar tempat penahanan, tetapi juga institusi pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Ia menjelaskan, komitmen Indonesia terhadap HAM tercermin dalam UUD 1945 pasal 28A–J serta UU Nomor 39 Tahun 1999.
Oleh karena itu, petugas Lapas wajib memahami prinsip-prinsip HAM, seperti nondiskriminasi, penghormatan martabat manusia, akses keadilan, dan kesetaraan hukum.
"Strategi penguatan HAM di Lapas dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas petugas, perbaikan fasilitas, transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Penguatan HAM di Lapas adalah investasi jangka panjang untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan," tuturnya.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Kapasitas HAM Kanwil HAM NTT Supardan, yang hadir dalam acara tersebut ikut memberi komentar.