jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal tetap berjalan normal di tengah sengketa hukum terkait pemberhentian tiga mantan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Saat ini, Pemkot Semarang menempuh upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola perusahaan agar tetap berjalan sesuai prosedur evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, hak warga untuk memperoleh akses air bersih tetap menjadi prioritas utama Pemkot Semarang.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Kota Semarang,” ujar Agustina, Jumat (8/5).
Secara regulasi, pengajuan banding tersebut membuat putusan tingkat pertama belum dapat dilaksanakan. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 115 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 juncto UU Nomor 51 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang dapat dieksekusi.
Agustina menjelaskan status manajemen BUMD air minum tersebut saat ini tetap sah dan memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan.

















































