bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida Gunawan Suntoro mengatakan kesulitan mengatur bangunan-bangunan berisiko di sempadan sungai.
Pasalnya, bangunan-bangunan yang terdampak banjir besar di Denpasar, Bali, pada Rabu (10/9) lalu, sudah ada sebelum keluar aturan mengenai sempadan sungai.
“Sempadan sungai itu kan aturannya baru (2015), sedangkan di Denpasar ini bangunan-bangunan sudah lebih dahulu ada daripada aturan.
Kalau sudah terlanjur ada tentu kami tidak bisa membongkar begitu saja,” kata Gunawan Suntoro di Denpasar, Rabu (17/9).
Gunawan Suntoro mengatakan BWS Bali Penida mulai kembali menelusuri bangunan-bangunan yang berdiri di sekitar sungai.
Pasalnya, jika mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 maka di sungai bertanggul perkotaan sempadannya wajib lebih dari 3 meter, sementara di luar perkotaan lebih dari 5 meter.
Temuan BWS Bali Penida, di dalam Denpasar ini rata-rata bertanggul semua.
“Selayaknya memang sempadan sungai itu minimal 3 meter atau lebih besar dari kaki tanggul.