Bangunan Terdampak Banjir di Denpasar Melanggar Sempadan Sungai, tetapi

2 hours ago 19

Rabu, 17 September 2025 – 16:46 WIB

Bangunan Terdampak Banjir di Denpasar Melanggar Sempadan Sungai, tetapi - JPNN.com Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menyaksikan bangunan di Jalan Pulau Sulawesi, Denpasar, yang rubuh diterjang banjir besar yang terjadi pada Rabu (10/9) lalu. BWS Bali Penida mengaku kesulitan bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida Gunawan Suntoro mengatakan kesulitan mengatur bangunan-bangunan berisiko di sempadan sungai.

Pasalnya, bangunan-bangunan yang terdampak banjir besar di Denpasar, Bali, pada Rabu (10/9) lalu, sudah ada sebelum keluar aturan mengenai sempadan sungai.

Sempadan sungai itu kan aturannya baru (2015), sedangkan di Denpasar ini bangunan-bangunan sudah lebih dahulu ada daripada aturan.

Kalau sudah terlanjur ada tentu kami tidak bisa membongkar begitu saja,” kata Gunawan Suntoro di Denpasar, Rabu (17/9).

Gunawan Suntoro mengatakan BWS Bali Penida mulai kembali menelusuri bangunan-bangunan yang berdiri di sekitar sungai.

Pasalnya, jika mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 maka di sungai bertanggul perkotaan sempadannya wajib lebih dari 3 meter, sementara di luar perkotaan lebih dari 5 meter.

Temuan BWS Bali Penida, di dalam Denpasar ini rata-rata bertanggul semua.

“Selayaknya memang sempadan sungai itu minimal 3 meter atau lebih besar dari kaki tanggul.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida Gunawan Suntoro mengatakan kesulitan mengatur bangunan-bangunan berisiko di sempadan sungai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |