jatim.jpnn.com, SURABAYA - Badan Bank Tanah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (22/1).
Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tanah negara.
Selain itu, kolaborasi ini penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan langkah institusinya berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama ini menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah Badan Bank Tanah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Perdananto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat menyatakan kerja sama tersebut memiliki arti strategis dalam pengamanan aset negara serta mendukung percepatan pembangunan di Jawa Timur.
“Momentum hari ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan sebuah tonggak penting dalam upaya kita bersama mengamankan aset negara dan menyukseskan pembangunan nasional di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Agus menyampaikan Badan Bank Tanah memegang peran penting dalam menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan strategis, mulai dari kepentingan umum dan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, hingga reforma agraria.
Dia juga menyoroti tingginya dinamika persoalan pertanahan di Jawa Timur sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan industri nasional.



















































