Bantah Mundur dari Jampidsus, Febrie Bilang Masih Terima Perintah Tuntaskan Perkara

5 days ago 3

Bantah Mundur dari Jampidsus, Febrie Bilang Masih Terima Perintah Tuntaskan Perkara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku masih menerima perintah untuk menyelesaikan berkas perkara dengan waktu penahanan terbatas.

Hal demikian dikatakan dia saat ditanya awak media soal kemungkinan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. 

"Jadi, hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7).

Febrie mengaku bakal memprioritas penanganan perkara yang menyita perhatian publik setelah menerima perintah menyelesaikan berbagai kasus.

"Perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat, ya, untuk segera bisa kami berkas dan kami sidangkan," katanya.

Dia dalam kesempatan yang sama membantah narasi di media sosial terkait namanya dihubungkan dengan bisnis Kafe De’Clan Signature di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete, ya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Jampidsus Febrie Adriansyah masih menerima perintah untuk menyelesaikan berkas perkara dengan waktu penahanan terbatas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |