Bapenda Jabar Ungkap Alasan Sebagian Wajib Pajak Masih Harus ke Samsat

6 hours ago 13

Rabu, 22 Juli 2026 – 20:20 WIB

Bapenda Jabar Ungkap Alasan Sebagian Wajib Pajak Masih Harus ke Samsat - JPNN.com Jabar

Masyarakat saat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Masih banyak masyarakat yang bingung setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital. 

Sebagian wajib pajak masih harus datang ke Samsat, sementara yang lain tidak perlu lagi mengurus administrasi lanjutan.

Perbedaan itu ternyata ditentukan oleh dokumen atau output yang diterbitkan dari masing-masing kanal layanan pembayaran. 

Meski sama-sama melayani pembayaran pajak kendaraan secara online, setiap platform memiliki fungsi dan keluaran dokumen yang berbeda. Karena itu, tahapan administrasi setelah pembayaran juga tidak selalu sama.

Sebagai informasi, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atas (Samsat), yang terdiri atas tiga unsur, yakni Direktorat Lalu Lintas Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Masing-masing memiliki tugas berbeda. Ditlantas Polri bertanggung jawab atas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pengesahan STNK setiap tahun.

Sementara itu, Bapenda bertugas mendata kendaraan, menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta memungut pajak daerah.

Adapun PT Jasa Raharja mengelola dan menghimpun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai dana perlindungan kecelakaan.

Sudah bayar pajak kendaraan secara digital, tetap masih harus ke Samsat? Kenali perbedaan dokumen dari SAMBARA, SIGNAL, dan KiosK Samsat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |