jpnn.com, JAKARTA - Di tengah meningkatnya biaya kesehatan dan tingginya kasus penyakit menular maupun tidak menular, asuransi kesehatan menjadi makin penting.
Dengan memiliki asuransi kesehatan, masyarakat dapat memperoleh perlindungan finansial dari risiko biaya medis tak terduga di masa depan, sehingga perencanaan pengeluaran tak terduga dapat dikelola dengan baik. Hal ini membantu memberikan rasa aman ketika menghadapi situasi darurat di masa mendatang.
Selain memilih produk yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, nasabah/peserta juga perlu memahami mekanisme terkait produk asuransi, mulai dari pembelian dan pengajuan polis, hingga pembayaran premi/kontribusi dan proses klaim.
Salah satu proses yang perlu dipahami setelah membeli produk asuransi adalah terkait waiting period atau masa tunggu, yang merupakan periode waktu tertentu sejak polis aktif, di mana pemegang polis, tertanggung atau peserta belum dapat mengajukan klaim atau manfaat tertentu.
Selama periode ini berlangsung, nasabah/peserta tetap akan mendapatkan perlindungan dari asuransi yang dimiliki, namun terdapat pembatasan terhadap jenis-jenis klaim yang bisa diajukan.
Masa tunggu berperan sebagai mekanisme pengelolaan risiko perusahaan asuransi untuk memastikan proses seleksi risiko (underwriting) secara optimal, sehingga perusahaan asuransi dapat mengelola risiko dengan baik yang nantinya akan berkontribusi pada penetapan premi yang lebih wajar bagi nasabah/peserta, selain itu masa tunggu membantu memastikan asuransi digunakan sebagai perlindungan yang direncanakan sejak awal. Hal ini menjaga agar sistem asuransi tetap adil, meminimalisir potensi fraud dan dapat melindungi semua nasabah secara berkelanjutan.
Di Indonesia, pengaturan terkait masa tunggu diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan batas maksimum Masa Tunggu 30 hari kalender untuk manfaat umum sejak masa perlindungan efektif (kecuali karena kecelakaan).




















































