bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Bali berinisial NS.
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama di lokasi tersebut.
"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC menindaklanjuti informasi warga pada Kamis (12/3) terkait dugaan peredaran ekstasi di kelab NS," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dilansir dari Antara.
Puncaknya, pada Minggu (15/3), personel kepolisian melakukan penyamaran (undercover buying) dengan memesan 12 butir ekstasi melalui pelayan di VIP Room.
Pesanan tersebut kemudian diteruskan kepada captain room berinisial MR.
Polisi segera bergerak mengamankan MR dan seorang pelayan berinisial IGBAP.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut dipasok langsung oleh manajer klub yang berinisial IWS.
“Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MR, IWS dan IGBAP,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.


















































