jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kabupaten Malang akhirnya terbongkar.
Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli hingga menyetubuhi korban dengan modus penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan korban merupakan perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.
“Modus tersangka memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada kekerasan seksual,” kata Yulistiana, Kamis (23/4).
Peristiwa itu terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul.
Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan sudah berobat ke tenaga medis, tetapi tidak kunjung sembuh.
Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.
Saat proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan dalih menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.


















































