Modus Pengobatan, Pria 60 Tahun Setubuhi Perempuan di Malang

3 hours ago 19

Jumat, 24 April 2026 – 10:35 WIB

Modus Pengobatan, Pria 60 Tahun Setubuhi Perempuan di Malang - JPNN.com Jatim

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menunjukkan beberapa barang bukti pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif di ruang kerjanya di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Kamis (23/4). Foto: Dok. Polres Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kabupaten Malang akhirnya terbongkar.

Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli hingga menyetubuhi korban dengan modus penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan korban merupakan perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.

“Modus tersangka memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada kekerasan seksual,” kata Yulistiana, Kamis (23/4).

Peristiwa itu terjadi beberapa kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul.

Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan sudah berobat ke tenaga medis, tetapi tidak kunjung sembuh.

Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.

Saat proses pengobatan, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan dalih menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.

Kasus kekerasan seksual berkedok pengobatan di Malang terungkap. Pelaku lansia memanfaatkan kondisi korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |