Baznas Depok: Zakat Fitrah Tahun Ini Rp45 Ribu per Jiwa atau 2,7 Kg Beras

4 hours ago 13

Kamis, 05 Maret 2026 – 10:00 WIB

 Zakat Fitrah Tahun Ini Rp45 Ribu per Jiwa atau 2,7 Kg Beras - JPNN.com Jabar

Zakat fitrah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah sebesar Rp45 ribu per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Sementara itu, apabila dibayarkan dalam bentuk beras, jumlahnya setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Baznas Kota Depok yang diterbitkan pada 23 Januari 2026.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Pemerintah Kota Depok.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

“Zakat fitrah setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras. Jika harga beras yang dikonsumsi sekitar Rp10 ribu per kilogram, maka nilainya sekitar Rp27 ribu,” kata Endang.

Namun demikian, menurutnya harga beras di pasaran dapat mengalami fluktuasi. Oleh karena itu, Baznas mengambil nilai rata-rata dari harga beras yang beredar di masyarakat.

“Karena harga beras bisa berubah-ubah, kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, sehingga ditetapkan sebesar Rp45 ribu,” ujarnya.

Baznas Kota Depok tetapkan zakat fitrah 1447 Hijriah sebesar Rp 45 ribu atau beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |