jpnn.com, KEFAMENANU - Bea Cukai Atambua kembali menegaskan pemberantasan rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Pada Kamis (12/2), Bea Cukai Atambua resmi melaksanakan penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua Muhammad Hanifuddin menyampaikan penyerahan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penyerahan tahap kedua ini menandai komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga persidangan,” kata Hanifuddin dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Dalam perkara tersebut, total barang bukti yang diserahkan mencapai 1.109 karton atau setara dengan sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai secara tidak sah.
Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar apabila beredar di masyarakat.
Hanifuddin menjelaskan mekanisme penyerahan dilakukan secara simbolis dan administratif.
Sebanyak 4 karton rokok diserahkan langsung kepada pihak Kejari TTU sebagai representasi barang bukti.




















































