jpnn.com, JAKARTA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama instansi terkait mencegah ribuan produk kosmetik tanpa izin edar di wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini disampaikan dalam konferensi pers hasil penegahan yang digelar di Aula Kantor BBPOM Makassar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan mengungkapkan penindakan tersebut berhasil mengamankan 55 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan total 4.771 pcs dan nilai ekonomi mencapai Rp 728.420.000.
Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu yang berlaku, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat jika digunakan.
“Penegahan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarinstansi, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, maupun dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media,” ujar Yosef.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, menyampaikan bahwa sinergi antara BBPOM dan Bea Cukai merupakan langkah strategis dalam mengawasi arus keluar-masuk barang yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan dan peredaran produk ilegal.
“Kami tidak hanya berperan dalam aspek pengawasan perdagangan lintas batas, tetapi juga dalam mendukung upaya perlindungan konsumen di dalam negeri. Melalui kerja sama dengan BBPOM, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar adalah produk yang legal, aman, dan memenuhi standar kesehatan,” ujar Ria.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga pemerintah merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan aman bagi masyarakat.


 


















































