jpnn.com, AMBON - Operasi gabungan Bea Cukai Ambon, Kanwil Bea Cukai Maluku, dan Ditresnarkoba Polda Maluku mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon.
Dari ketiga kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12,61 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu-sabu).
Penindakan pertama dilakukan di sebuah kios di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GF.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan dugaan keterlibatan pemasok lain yang kemudian mengarah pada penindakan kedua di kawasan Passo Waimahu.
Dalam penindakan tersebut, terduga berinisial AM berhasil diamankan.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga tim bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Passo, Kota Ambon.
Pada penindakan ketiga ini, tiga terduga lainnya berinisial AP, S, dan VES turut diamankan.
Dari keseluruhan operasi, petugas menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan total berat bruto 12,61 gram serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap.




















































