Bea Cukai Gagalkan Pembawaan Ilegal Benda Cagar Budaya di Bandara SMB II Palembang

2 hours ago 21

Bea Cukai Gagalkan Pembawaan Ilegal Benda Cagar Budaya di Bandara SMB II Palembang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Pembawaan Ilegal Benda Cagar Budaya di Bandara SMB II Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai Palembang bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumsel menggagalkan upaya pembawaan ilegal Benda Cagar Budaya (BCB) melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Jumat (06/02).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang Achmad Wahyudi menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang.

“Penindakan bermula saat tim kami melakukan pemindaian bagasi keberangkatan menggunakan mesin X-Ray dan menemukan citra mencurigakan yang diduga merupakan benda cagar budaya,” ungkap Achmad dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Setelah mendapati indikasi tersebut, Bea Cukai Palembang segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumsel untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan 21 koli barang bukti yang berisi berbagai artefak bersejarah.

Adapun barang yang diamankan, antara lain kendi, cawan, dan gerabah; patung arca dan logam-logam kuno; perhiasan dan koin kuno; senjata tradisional seperti trisula dan keris; serta teko porselen, tembaga, dan berbagai benda antik lainnya.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, barang-barang tersebut diduga kuat termasuk dalam kategori Benda Cagar Budaya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Achmad juga menegaskan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam pengawasan dan perlindungan warisan budaya nasional.

Sinergi Bea Cukai dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Sumsel menggagalkan upaya pembawaan ilegal benda cagar budaya di Bandara SMB II Palembang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |