Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2,39 Juta Batang Rokol Ilegal di Tol Semarang KM 436C

3 days ago 17

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2,39 Juta Batang Rokol Ilegal di Tol Semarang KM 436C

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan pengiriman 2,39 juta batang rokok ilegal yang diangkut truk bak kayu warna merah di Jalan Tol Semarang KM 436C, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang pada Minggu (23/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) atau ilegal.

Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk bak kayu di ruas Tol Semarang pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 20.35 WIB hingga 21.30 WIB.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayahnya.

Setelah melakukan analisis dan pengamatan, tim menghentikan sarana pengangkut yang dicurigai, yaitu truk bak kayu warna merah di Jalan Tol Semarang KM 436C, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau polos,” ungkap Megah dalam keterangannya, Rabu (26/11).

Megah menyebut total barang penindakan 2,39 juta batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai sekitar Rp 3.549.150.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar kurang lebih Rp 1.782.940.000.

Dia menegaskan peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana di bidang cukai dengan ancaman sanksi berat.

Pelaku yang kedapatan mengangkut rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai menggagalkan pengiriman 2,39 juta batang rokok ilegal yang diangkut truk bak kayu warna merah di Jalan Tol Semarang KM 436C

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |