jpnn.com, KENDAL - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Sebanyak 1.920.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk boks di jalur Pantura Semarang-Batang, tepatnya di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (10/2) dini hari.
Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas sehari sebelumnya mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Jateng.
Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai segera melakukan analisis dan membagi personel untuk melakukan pengamatan di sepanjang jalur tersebut.
Kepala Seksi BK Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan tim mendapati sebuah truk box berwarna kuning yang sesuai dengan ciri yang telah diidentifikasi pada Selasa (10/02) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan singkat yang disaksikan oleh sopir,” ungkap Megah dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 120 karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.920.000 batang dengan perkiraan nilai barang fantastis, yakni sebesar Rp 2,85 miliar.




















































