jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.
Upaya tersebut terwujud melalui pengawasan di perusahaan jasa titipan (PJT) dan operasi pasar.
Dalam rangka gelaran Operasi Gurita, Kanwil Bea Cukai Banten menyambangi sejumlah perusahaan pengiriman di Jatiuwung, Kota Tangerang untuk bekerja sama dalam meminimalkan celah distribusi rokok ilegal melalui jalur logistik.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan sinergi antara petugas, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil dan transparan.
Selain pengawasan ke PJT, Kanwil Bea Cukai Banten juga mengunjungi sejumlah warung dan pedagang eceran di Benda, Kota Tangerang untuk mengedukasi para pelaku usaha kecil mengenai bahaya rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam distribusi produk ilegal.
Di wilayah lainnya, Kanwil Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar operasi pasar di Subulussalam dan Aceh Singkil pada 9-10 Juli 2025.