Bea Cukai Jambi Tindak 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

2 days ago 24

Bea Cukai Jambi Tindak 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Jambi menindak 223.692 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai alias ilegal dalam kegiatan pengawasan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan pengawasan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, petugas berhasil menindak 223.692 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Selain itu tercatat hingga Agustus 2026, Bea Cukai Jambi telah menindak lebih dari 5 juta batang rokok ilegal.

Pengawasan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II/2 Jambi melalui operasi pasar yang menyasar sejumlah toko grosir dan pedagang eceran.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai kepada para pelaku usaha.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 223.692 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto menjelaskan penindakan tersebut turut menambah capaian pengawasan instansinya sepanjang 2026.

Hingga Agustus, jumlah rokok ilegal yang telah ditindak Bea Cukai Jambi mencapai 5.943.988 batang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 4,61 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |