jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan pengawasan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, petugas berhasil menindak 223.692 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Selain itu tercatat hingga Agustus 2026, Bea Cukai Jambi telah menindak lebih dari 5 juta batang rokok ilegal.
Pengawasan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II/2 Jambi melalui operasi pasar yang menyasar sejumlah toko grosir dan pedagang eceran.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai kepada para pelaku usaha.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 223.692 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto menjelaskan penindakan tersebut turut menambah capaian pengawasan instansinya sepanjang 2026.






















































