jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) secara resmi memberikan fasilitas fiskal kawasan berikat kepada PT Long Well International.
Penyerahan surat keputusan pemberian fasilitas tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pada Selasa (22/7).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menjelaskan kawasan berikat merupakan suatu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari dalam negeri guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor.
Kawasan ini diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), dan kemudahan prosedural kepabeanan lainnya.
“Fasilitas ini diberikan untuk mendorong ekspor, meningkatkan investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru," kata Megah dalam keterangannya, Jumat (25/7).
Megah menyampaikan dengan adanya fasilitas kawasan berikat, pelaku usaha mendapat insentif fiskal dan kemudahan prosedural, sehingga diharapkan semakin berdaya saing di pasar global.
PT Long Well International merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu olahraga dan berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Produk-produk perusahaan ini akan diekspor ke berbagai negara tujuan seperti Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Inggris, Jerman, dan Korea Selatan.