jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, petugas mengamankan 64,5 juta batang rokok ilegal dalam 878 penindakan di berbagai wilayah Jateng.
Tak hanya itu, turut diamankan pula 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tak dilekati pita cukai.
“Total nilai ekonomi barang ilegal yang diamankan mencapai Rp90,8 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp57,8 miliar,” ujar Kepala DJBC Jateng DIY Imik Eko Putro, di Semarang, Rabu (25/6).
Dari total sitaan, sekitar 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.696 liter MMEA telah dimusnahkan lantaran kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Nilai total barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp19,3 miliar, dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp13,56 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis, sebagian dengan cara dibakar, sementara sisanya dihancurkan menggunakan mesin milik PT Indocement Tunggal Perkasa.
Imik menegaskan bahwa perang melawan barang kena cukai ilegal tak akan berhenti. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga membahayakan ekosistem industri legal.