jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang dilaksanakan kurun waktu antara Januari-November 2024, Selasa 17 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan, meliputi lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari 61 kali penindakan di seluruh wilayah eks Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT) dan 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM).
Selain itu, lanjut Lenni, juga dimusnahkan 50 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
"Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari sepuluh ton," ungkap Lenni.
Lenni menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,75 miliar.