jpnn.com, SIMALUNGUN - Bea Cukai melaksanakan kunjungan kerja ke dua perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dalam rangka memperkuat asistensi industri dan pengawasan fasilitas kepabeanan.
Pertama, kegiatan dilaksanakan Bea Cukai Pasuruan ke PT Fronte Classic Indonesia (FCI) di Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (17/6).
PT Fronte Classic Indonesia adalah perusahaan manufaktur karpet mobil yang telah menerima fasilitas kawasan berikat sejak 1994 dan menjadi kawasan berikat mandiri sejak 2019.
Kawasan berikat mandiri merupakan pengembangan dari kawasan berikat yang melakukan pelayanan mandiri (self-service) terhadap kegiatan operasionalnya, seperti pemasukan dan pengeluaran barang, dengan persetujuan petugas Bea Cukai secara daring.
Hal ini bertujuan memberikan kemudahan, kelancaran, dan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi barang, serta meningkatkan kinerja ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menegaskan fasilitas kawasan berikat mandiri merupakan bentuk kepercayaan negara atas kepatuhan dan keseriusan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan.
“Fasilitas ini tidak mudah didapatkan. Kami perlu melihat tingkat compliance dan komitmen nyata dari perusahaan,” ungkap Hatta Wardhana dalam dialog bersama manajemen perusahaan.
Kedua, kegiatan dilaksanakan Bea Cukai Pematangsiantar ke PT Sei Mangkei Nusantara Tiga (SMNT) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada Kamis (19/6).