jpnn.com, MALANG - Proses perizinan yang mudah dan transparan menjadi harapan pelaku usaha di bidang cukai di tengah tuntutan kepastian berusaha dan persaingan industri yang semakin ketat.
Tak terkecuali dengan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang merupakan prasyarat utama agar kegiatan produksi dan distribusi di bidang cukai dapat berjalan legal, terlindungi, dan memiliki akses terhadap sistem administrasi resmi negara.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bea Cukai Malang memastikan pengurusan izin NPPBKC dilakukan secara cepat, mudah, dan tanpa pungutan, sehingga pelaku usaha dapat segera beroperasi secara sah sekaligus berkontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Komitmen tersebut terwujud melalui pemberian NPPBKC untuk PT Cahaya Bukit Suka pada Selasa (3/2).
Dalam rangka permohonan memperoleh NPPBKC, PT Cahaya Bukit Suka melaksanakan pemaparan proses bisnis sebagai perusahaan hasil tembakau yang berlangsung di kantor Bea Cukai Malang pada Selasa (3/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan pihak perusahaan dalam kesempatan itu menjelaskan alur kegiatan usaha secara menyeluruh, mulai dari lokasi usaha, proses produksi, pengelolaan bahan baku, distribusi, hingga sistem pencatatan dan pengawasan internal.
"Paparan ini menjadi gambaran nyata kesiapan perusahaan dalam menjalankan usaha secara tertib dan bertanggung jawab," kata Johan dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Atas paparan tersebut, Johan beserta jajaran pejabat pengawas dan pejabat fungsional Bea Cukai Malang memberikan arahan dan masukan kepada perusahaan.




















































