jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram terus mengintensifkan langkah pemberantasan melalui pendekatan preventif dan represif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Mataram tercatat telah menggelar 19 sosialisasi dan menindak lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengungkapkan dalam periode tersebut pihaknya telah melakukan 227 kali penindakan terhadap peredaran rokok dan tembakau iris (TIS) ilegal.
Dari operasi tersebut, telah ditegah sebanyak 2.527.418 batang rokok dan 48.203 gram TIS dengan estimasi potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 1,9 miliar.
Operasi penindakan ini dilaksanakan baik secara mandiri maupun melalui sinergi bersama Satpol PP tingkat kabupaten dan provinsi.
Selain itu, aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan turut dilibatkan dalam operasi bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal'.
Dia juga menjelaskan strategi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan dengan penindakan, tetapi juga melalui edukasi publik.
“Untuk kegiatan preventif dilakukan melalui sosialisasi tatap muka dan media daring seperti talkshow, podcast YouTube, siaran radio, serta televisi lokal,” jelasnya.