jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Gresik memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 7,51 miliar.
“Barang tersebut merupakan hasil akumulasi dari 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut sepanjang tahun anggaran 2024–2025 di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan. Potensi kerugian negara dari seluruhnya hampir Rp 5 miliar,” ungkap Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar.
Dia menambahkan pemusnahan ini dilakukan di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (12/9).
"Seluruh barang bukti dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomi,” sambungnya.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Gresik juga menerapkan mekanisme penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda (ultimum remidium), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 237 Tahun 2022.
Sampai saat ini, Bea Cukai Gresik telah menerima pembayaran denda cukai sebesar Rp 1,58 miliar dari 12 kasus.
Di sisi lain, upaya penyidikan tetap dilakukan terhadap pelanggaran serius.
Pada 2024, seorang tersangka berinisial LH divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sementara pada 2025 tersangka J.W dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus serupa.